Gallery

Gallery

Senin, 25 Mei 2009

Announcements

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan



PEMBERITAHUAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LAREFOOD Tbk
(Perseroan)


Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2009, di  LareFood Tbk Lantai 2, Jalan K.H Muhdi 45, Yogyakarta 56222.

Panggilan untuk Rapat tersebut akan dilakukan melalui 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional pada hari Rabu, 15 Mei 2009.

Adapun yang berhak menghadiri Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Peegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 14 Mei 2009 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Setiap usul Pemegang Saham akan dimasukkan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan Rapat

                                                                                               Yogyakarta, 24 April 2009
                                                                     PT LAREFOOD Tbk
                                                                    DIREKSI



Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan


PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LAREFOOD Tbk
(Perseroan)

Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2009, di LareFood Tbk Lantai 2, Jalan K.H Muhdi 45, Yogyakarta 56222, maka berikut adalah hasil keputusan RUPST tersebut:
1.      Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2009.
2.      Menyetujui Perhitungan Tahunan dan mengesahkan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan Laporan No. RPC-11170 tanggal 18 Maret 2009.
3.      Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2009 sebagai berikut:
a.       Menetapkan Dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi;
b.      Mencatat sisa keuntungan Perseroan sebagai saldo laba Perseroan;
c.       Memberi wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen dengan jadwal yang telah ditentukan.
4.      Menetapkan besarnya seluruh jumlah remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 yaitu maksimum sebesar RP. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) setelah dipotong pajak.

                                                            Yogyakarta, 29 Mei 2009
PT LAREFOOD Tbk
DIREKSI